10 Orang Jadi Tersangka Pelaku Pengeroyokan Petugas Pengamanan Unjuk Rasa Perempatan Wua-Wua Kendari

oleh -81 Dilihat
oleh

KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Resor Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra menetapkan 10 orang sebagai tersangka kericuhan di Perempatan Wua-Wua Kota Kendari Provinsi Sultra.

Kericuhan tersebut terjadi saat unjukrasa penolakan konstatering (pencocokan lahan) dan eksekusi lahan di kawasan eks PGSD Kendari.

Pengadilan Negeri Kendari melaksanakan agenda pencocokan batas dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Unjuk rasa dengan memblokade jalan di Perempatan Wua-Wua Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, tersebut terjadi pada Kamis (20/11/2025) mulai pagi.

Hingga terjadi pengeroyokan terhadap petugas pengamanan, termasuk Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Loius Sengka, juga terluka bagian bibir dan dagu gegara kena lemparan batu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo.

“Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan 10 tersangka, masing-masing berinisial AN, ZA, RA, LJ, FI, AN, US, DE, FI, dan NO,” ungkapnya Sabtu (22/11/2025).

Mantan Kapolres Konawe Selatan ini menambahkan, sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi kejadian.

Antara lain 65 batu, dua batang kayu, pecahan 11 tameng, dan sepasang sepatu milik salah satu tersangka.

“Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa saksi tambahan hingga pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.