ENREKANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang kembali menetapkan dua mantan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) senilai Rp 16,6 miliar. Kedua tersangka berinisial HJ dan IK, masing-masing merupakan mantan ketua dan komisioner Baznas.
Kepala Kejari Enrekang, Andi Fajar Anugrah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran dana ZIS selama periode 2021–2024.
“Penyidik menemukan dugaan pelanggaran aturan syariah dan perundang-undangan dalam pengelolaan dana ZIS. Bukti permulaan dinilai cukup untuk menetapkan HJ dan IK sebagai tersangka,” ujar Andi Fajar.
Langsung Ditahan
Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Enrekang selama 20 hari sejak 9 Desember 2025. Pemeriksaan kesehatan sebelumnya memastikan kedua tersangka dalam kondisi fit untuk menjalani penahanan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Potensi Tersangka Baru
Kejaksaan menyatakan penyidikan belum selesai. Kemungkinan penambahan tersangka tetap terbuka seiring pendalaman aliran dana dan pertanggungjawaban internal Baznas.
“Penyidikan masih berkembang. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegas Andi Fajar.
Total 7 Tersangka dalam Kasus Ini
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menahan 5 tersangka terkait kasus yang sama: empat mantan komisioner Baznas Enrekang serta seorang ASN Pemkab Enrekang berinisial S, B, KL, dan HK. Mereka juga diduga terlibat dalam penyimpangan dana ZIS periode 2021–2024.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa total kerugian negara dari skandal ini mencapai Rp 16,6 miliar.
–







