LUTIM — Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Kabupaten Luwu Timur masih berada pada level yang belum aman. Kondisi ini mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk mempercepat reformasi pengendalian korupsi secara menyeluruh demi menutup celah-celah risiko penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan.
Melalui Inspektorat Daerah, Pemkab Luwu Timur memaparkan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Efektivitas Pengendalian Korupsi di hadapan Tim Direktorat Investigasi III BPKP Pusat dan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut digelar secara daring oleh BPKP Sulsel dan luring oleh Inspektorat Luwu Timur di Aula Diskominfo-SP, Senin (12/1/2026).
Forum ini menjadi krusial karena Luwu Timur termasuk dalam tujuh daerah prioritas di Sulawesi Selatan yang ditargetkan mencapai level 3 IEPK. Enam daerah lainnya yakni Kabupaten Bulukumba, Pangkep, Sidrap, Soppeng, serta Kota Makassar dan Parepare.
Inspektur Kabupaten Luwu Timur, Drs. Dohri As’ari, mengungkapkan bahwa hasil evaluasi BPKP menunjukkan nilai IEPK Luwu Timur pada tahun 2023 sebesar 2,964 dan tahun 2024 sebesar 2,8874. Meski masih berada di level 2, angka tersebut dinilai menjadi peringatan serius perlunya perbaikan sistem pengendalian internal.
“Masih terdapat beberapa Area of Improvement yang harus segera dibenahi, terutama Risk Register yang belum sepenuhnya memuat risiko fraud atau kecurangan, serta pengelolaan dan pemanfaatan Whistleblowing System yang belum optimal,” ungkap Dohri dalam paparannya.
Ia menjelaskan, lemahnya identifikasi risiko kecurangan berpotensi membuka celah penyimpangan jika tidak segera ditutup melalui pengendalian yang terukur. Untuk itu, BPKP akan melakukan pendampingan dalam penyusunan Risk Register yang lebih komprehensif, termasuk rencana pengendalian risiko fraud.
Selain itu, sistem pengaduan masyarakat juga menjadi sorotan. Dohri mengakui, selama ini masyarakat Luwu Timur lebih memilih melapor langsung ke Bupati melalui pesan WhatsApp atau sambungan telepon, dibandingkan memanfaatkan kanal resmi Whistleblowing System (WBS).
“Kondisi ini menunjukkan WBS belum berjalan maksimal. Ke depan, kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada ASN dan masyarakat, baik melalui media sosial maupun pertemuan langsung,” jelasnya.
Melalui langkah percepatan reformasi ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan, menutup potensi korupsi sejak dini, serta membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.








