Kejati Geledah Kantor Gubernur Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Bibit Nanas Senilai Rp 60 Milyar 

oleh -92 Dilihat
oleh

MAKASSAR, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggeledah kantor Gubernur Sulawesi Selatan untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar. Penyidik Kejati dalam melaksanakan penggeledahan ini dikawal personel Polisi Militer.

Sebelumnya, penyidik menggeledah kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHbun) Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Amirullah, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada Kamis (20/11/2025).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Rachmat Supriady memipin proses penggeledahan ke sejumlah ruangan, termasuk bagian keuangan hingga bidang hortikultura. Para penyidik menelusuri dokumen-dokumen yang dianggap berkaitan dengan penyimpangan proyek.

Penyidik Kejati Sulsel juga menggeledah kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulawesi Selatan yang berada di kawasan kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang.

Sebelumnya juga penyidik Kejati Sulsel menggeledah kantor perusahaan rekanan PT. A yang berdomisili di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

“Tadi siang, kita melakukan penggeledahan di perusahaan pengadaan, selanjutnya di Dinas Tanaman Pengan dan Holketura, dan terakhir di BKAD Provinsi Sulsel,” ujar Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady.

Ia mengatakan penggeledahan ini dilakukan guna mengumpulkan bukti-bukti dokumen terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada tahun anggaran 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp 60 miliar.

Penggeledahan maraton ini merupakan langkah lanjutan setelah kasus resmi naik ke penyidikan di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel.

Dalam penggeledahan itu diketahui penyidik Kejati menyita sejumlah berkas dari ketiga lokasi. Mulai dari kontrak kerja, bukti transaksi, surat pertanggungjawaban keuangan, dokumen teknis spesifikasi bibit nanas, hingga sebuah laptop.

Dokumen-dokumen tersebut dibawa penyidik untuk menjadi bahan pembuktian konstruksi hukum. Penyidik tengah menguji alur penganggaran, nilai pengadaan, serta proses teknis proyek yang dianggap janggal. Ada sepuluh orang telah diperiksa terkait kasus ini.

“Yang kita sita dari sejak tadi siang sampai sore malam ini dokumen-dokumen yang kita ambil dari pihak rekanan, dari pihak dinas salah satu pihak terkait dokumen usulannya dan dari BPKD terkait dengan pencairan anggaran,” tuturnya.

Meski nilai proyek mencapai Rp 60 Miliar pihak Kejati Sulsel belum mengumumkan detail besaran kerugian negara. Rachmat bilang pendalaman masih dilakukan oleh penyidik.

“Untuk sementara terkait dengan mark up bibit nanas dan terkait dengan kegiatannya, tapi tetap masih kita kembangkan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.