Mantan Pj Gubernur Sulsel Ditahan! Kejati Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar

oleh -47 Dilihat
oleh

MAKASSAR,www.liputantimur.com-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dengan menahan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, Senin (9/3/2026). Salah satu tersangka yang resmi mengenakan rompi tahanan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar. Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp50 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan ASN pada Pemerintah Kabupaten Takalar,” ujar Didik di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar, Senin (9/3/2026).

Selain kelima orang tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK). Namun hingga kini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

“Terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit,” tambahnya.

Telah Dicekal dan Diperiksa Maraton

Sebelum dilakukan penahanan, penyidik Pidsus telah menjalankan rangkaian proses penyidikan yang cukup panjang. Pada 17 Desember 2025, penyidik memeriksa mantan Pj Gubernur BB selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Untuk memastikan para pihak tidak melarikan diri atau menghambat proses hukum, penyidik juga mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025. Pencekalan tersebut berlaku bagi enam orang yang kini telah berstatus tersangka.

Dalam proses pengungkapan perkara ini, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta sejumlah kantor rekanan. Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, serta memeriksa lebih dari 80 orang saksi yang berasal dari unsur birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c serta Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Langkah penegakan hukum tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen kejaksaan dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan serta memastikan penggunaan keuangan negara berjalan secara transparan dan akuntabel di wilayah Sulawesi Selatan.

Sementara itu, para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri, dan proses hukum akan berjalan sesuai asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.