Pemprov Sulsel dan Kejati Resmi Teken MoU Implementasi KUHP Baru, Fokus pada Pidana Kerja Sosial

oleh -86 Dilihat
oleh

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.

Penandatanganan berlangsung di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025). Acara tersebut turut dihadiri Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nona Mulyana serta 24 kepala daerah dari seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai penerapan pidana kerja sosial merupakan langkah maju dalam sistem pemidanaan modern Indonesia, sekaligus solusi efektif untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.

“Harapan kami, program ini bisa memberi manfaat besar. Karena jika pelaku langsung dikirim ke lapas, ada beban negara yang harus ditanggung. Untuk pelanggaran ringan, pendekatan pidana sosial dapat memberi kontribusi nyata bagi masyarakat sekaligus membantu pemulihan pelaku,” ujar Andi Sudirman.

Ia menekankan pentingnya dukungan masyarakat serta pendampingan teknis dari kejaksaan agar implementasi kebijakan baru ini dapat berjalan optimal di tingkat daerah. Sementara itu, Jampidum Asep Nona Mulyana menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi bagian dari persiapan nasional menuju pemberlakuan KUHP 2023 pada Januari 2026. Menurutnya, pidana kerja sosial menjadi instrumen penting untuk mempercepat reintegrasi pelaku tindak pidana sekaligus menghadirkan keadilan yang lebih humanis.

“Ini tugas dan tanggung jawab kita bersama. Baik gubernur, kepala daerah, hingga kajari harus berperan aktif agar penerapannya membawa manfaat bagi pelaku, masyarakat, dan daerah,” jelas Asep.

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial akan disesuaikan dengan kondisi pelaku, termasuk usia dan kemampuan fisik. Sebagai contoh, pelaku berusia 70 tahun ke atas dapat diberikan tugas yang lebih ringan seperti menjaga perpustakaan atau masjid.

Dengan terbitnya MoU ini, Pemprov Sulsel dan Kejati Sulsel berkomitmen memperkuat sinergi dalam implementasi KUHP nasional, sekaligus menghadirkan pola pemidanaan yang lebih humanis, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.