PTUN Palu Kabulkan Gugatan Kades Petak, SK Pemberhentian Bupati Banggai Dibatalkan

oleh -59 Dilihat
oleh

PALU — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu mengabulkan gugatan Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Syamsu Labukang, dan menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Banggai terkait pemberhentiannya dari jabatan kepala desa.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 29/G/2025/PTUN.PL, dengan objek sengketa Keputusan Bupati Banggai Nomor 400.10/1799/DPMD tanggal 18 Juni 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Petak.

Majelis hakim menilai keputusan pemberhentian tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum administrasi pemerintahan, baik dari sisi prosedur maupun substansi.

Tidak Penuhi Tahapan Administratif

Kuasa hukum Syamsu Labukang, Ruslan Husein, menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, pemberhentian kliennya dilakukan tanpa melalui tahapan pembinaan, klarifikasi, pemeriksaan oleh inspektorat, serta pemberian sanksi administratif secara berjenjang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Prosedur yang seharusnya ditempuh tidak dijalankan, sehingga keputusan tersebut dinilai cacat secara administratif,” ujar Ruslan.

Substansi Pemberhentian Dinilai Tidak Kuat

Selain persoalan prosedur, Ruslan juga menilai alasan pemberhentian tidak didukung dasar fakta hukum yang memadai. Menurutnya, tidak terdapat bukti bahwa Syamsu Labukang melakukan pelanggaran berat atau melanggar larangan kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ia menambahkan, tuduhan yang menjadi dasar pemberhentian berkaitan dengan penyampaian kritik melalui media sosial Facebook terhadap kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banggai.

“Penyampaian pendapat tersebut merupakan bagian dari hak menyampaikan aspirasi yang dijamin konstitusi, dan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pemberhentian kepala desa,” jelasnya.

Langgar Prinsip Pemerintahan yang Baik

Lebih lanjut, Ruslan menyebut penerbitan SK tersebut juga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, kecermatan, dan keterbukaan.

Ia berharap putusan PTUN Palu ini dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah agar lebih cermat dan taat prosedur dalam mengambil kebijakan yang berdampak langsung pada jabatan kepala desa.

“Kepala desa dipilih melalui proses demokratis, sehingga pemberhentiannya harus dilakukan sesuai hukum dan tidak menimbulkan kesan sewenang-wenang,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.