Wujudkan Hukum yang Memanusiakan, Kajati Sulsel Hentikan Perkara Penganiayaan di Gowa Lewat Keadilan Restoratif

oleh -26 Dilihat
oleh

MAKASSAR — Kajati Sulawesi-selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan.

Di bawah kepemimpinan , pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) kembali diterapkan dalam penyelesaian perkara pidana di .

Melalui ekspose virtual pada Selasa (5/5/2026), Kajati Sulsel secara resmi menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan yang diajukan oleh Kejaksaan negeri gowa

Perkara ini melibatkan tersangka berinisial G Dg. N Bin J (51), seorang petani, yang disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Desember 2025 di depan Masjid Nurul Yaqin, Kabupaten Gowa, yang dipicu oleh konflik utang piutang batu merah antara korban dan pihak keluarga tersangka. Perselisihan yang memanas berujung pada tindakan pemukulan sebanyak tiga kali yang mengenai bagian kepala korban.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka lebam dan benjolan. Namun, kondisi korban saat ini telah pulih sepenuhnya.

Dalam proses penyelesaian perkara, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai tanpa syarat. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu dasar utama dalam pengajuan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice.

Selain itu, sejumlah pertimbangan lain juga menjadi dasar keputusan, antara lain tersangka bukan residivis, ancaman pidana di bawah lima tahun, adanya dukungan masyarakat, serta kondisi sosial tersangka yang sedang mengalami duka karena istrinya baru saja meninggal dunia.

Dalam arahannya, menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap mengedepankan nilai kemanusiaan.

“Penegakan hukum tidak boleh kehilangan sisi kemanusiaan. Ketika keadilan bisa dicapai tanpa harus menghukum, di situlah hukum menemukan maknanya,” tegasnya.

Kajati Sulsel juga menginstruksikan kepada untuk segera menindaklanjuti proses administratif, termasuk mengajukan permohonan persetujuan ke pengadilan serta membebaskan tersangka setelah memperoleh penetapan.

Di sisi lain, ia memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajaran agar tidak menyalahgunakan mekanisme ini.

“Tidak boleh ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika itu terjadi, akan ditindak tegas,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan mampu memulihkan keadaan seperti semula serta memberikan manfaat hukum yang nyata bagi masyarakat, sekaligus menjadi cerminan bahwa hukum tidak hanya tajam, tetapi juga berkeadilan dan berperikemanusiaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.